Adapun barang korban yang dicuri, uang tunai Rp 25 Juta, belasan unit perhiasan emas serta handphone dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Untuk korban mengetahui rumahnya dibobol pelaku, saat dirinya sepulang dari masjid dan mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak serta terbuka. Selanjutnya, korban memeriksa rumah dan mendapati barang berharga miliknya telah raib. Dari situ, korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasar olah TKP dan pemeriksaan saksi, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, pada Kamis, (31/5/2019) lalu, hingga melakukan penangkapan. Ironisnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat diringkus petugas. Hingga, Polisi bertindak tegas dan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya.
Alhamdulillah di penghujung Ramadhan ini, anggota kami berhasil membekuk pelaku Curat dan masih kami selidiki keterlibatan pelaku apakah juga beraksi dilain tempat, namun karena pelaku nekat melawan dan berusaha melarikan diri, kami terpaksa melumpuhkan pelaku,” pungkas Ambuka.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di penjara dan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan 363 KUHP. (bud)