Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriSat Reskrim Polres Kediri Lumpuhkan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

    Sat Reskrim Polres Kediri Lumpuhkan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

    Kediri – Dalam penghujung Bulan Suci Ramadhan, Satreskrim Polres Kediri Kabupaten berhasil membekuk dan lumpuhkan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal mudik dan shalat terawih oleh pemiliknya.

    Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, membenarkan perihal penangkapan pelaku pencuri yang biasa beraksi di rumah kosong saat bulan Ramadhan.

    Menurutnya, pelaku ini melancarkan aksinya pada rumah warga yang dianggap kosong dan memiliki barang berharga yang ditinggalkan pemiliknya. Dan, pelaku melancarkan aksinya disaat pemilik rumah saat shalat terawih maupun mudik hari raya.

    Pelaku ini memang sengaja memilih korbannya saat rumah kosong, saat korban shalat terawih dan pulang mudik dan memiliki harta berharga,” ucap Ambuka. Selasa, (4/5/2019).

    Baca juga :  Jajaki Mitra Koalisi, Partai Golkar Incar Kursi Calon Walikota Kediri

    Dijabarkanya, seperti aksi pelaku di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pada Hari Selasa (21/5/2019) sekira jam 20.00 Wib lalu.

    Pelaku melakukan aksinya di rumah Muhson (54), warga setempat.Saat itu, dia dan keluarganya meninggalkan rumah untuk Shalat Terawih. Diketahui, pelaku bernama Imam Basori (29) asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi , Kabupaten Malang.

    Adapun barang korban yang dicuri, uang tunai Rp 25 Juta, belasan unit perhiasan emas serta handphone dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

    Untuk korban mengetahui rumahnya dibobol pelaku, saat dirinya sepulang dari masjid dan mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak serta terbuka. Selanjutnya, korban memeriksa rumah dan mendapati barang berharga miliknya telah raib. Dari situ, korban melapor ke pihak kepolisian.

    Baca juga :  Pahami Anak Berkebutuhan Khusus, YLPA Kota Kediri Bersama Dinas Pendidikan Gelar Parenting

    Berdasar olah TKP dan pemeriksaan saksi, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, pada Kamis, (31/5/2019) lalu, hingga melakukan penangkapan. Ironisnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat diringkus petugas. Hingga, Polisi bertindak tegas dan melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya.

    Alhamdulillah di penghujung Ramadhan ini, anggota kami berhasil membekuk pelaku Curat dan masih kami selidiki keterlibatan pelaku apakah juga beraksi dilain tempat, namun karena pelaku nekat melawan dan berusaha melarikan diri, kami terpaksa melumpuhkan pelaku,” pungkas Ambuka.

    Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di penjara dan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan 363 KUHP. (bud)

    Reporter : Arya Budi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan