Jakarta – Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 Bambang Widjojanto, menyerahkan sebanyak 51 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam, terkait gugatan hasil pemilihan presiden. Turut mendampingi Hashim Djojohadikusumo dan Denny Indrayana.
Alat bukti kecurangan pilpres itu diterima Muhidin, Panitera MK. Katanya, tanggal verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni mendatang.
“MK akan melakukan verifikasi dari dokumen tersebut, dan kami catat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni. Sejak 11 Juni, dihitung 14 hari kerja, MK mengadili perkara perselihan hasil pemilihan umum yang bapak ajukan di Mahkamah Konstitusi,” kata Muhidin seusai menerima alat bukti gugatan.
Muhidin menjelaskan, MK akan menyidangkan pertama kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya pada 17 sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut.
“Terakhir MK mengagendakan untuk mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni,” katanya.
Kepada media Bambang Widjojanto mengatakan, yang mereka serahkan adalah argumen dan alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami mendorong, MK bekerja beyond the law. Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi berpucuk kepada kedaulatan rakyat,” katanya mengutip BBC.com, seraya menambahkan ada delapan orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden ini.
Bambang menuduh dalam pemilihan presiden terjadi apa yang dia sebut kecurangan semakin dasyat. Bahkan, perjalanan mereka menuju gedung MK sebutnya, “terhambat” karena tidak bisa melewati jalan utama yang “diblokade”.