Bahkan menurutnya musibah tersebut bisa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang HAM, dan Hukum Pidana yang diatur dalam KUHP.
“Saya dalam hal ini mempunyai pandangan yang sama tentang berbagai kejadian yang terjadi akhir-akhir ini, baik itu menyangkut kecurangan Pemilu pada saat dan setelah, kemudian ekses-ekses lain yang luar biasa, terkait dengan meninggalnya petugas KPPS dan juga ada yang sakit di atas 3 ribuan,” papar Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam itu.
Terkait dengan usulan pembentukan Pansus Pemilu 2019, Fadli menjelaskan di DPR RI memiliki mekanisme yang panjang.
“Usulan pembentukan Pansus harus mendapat persetujuan di Rapat Paripurna. Usulan itu diajukan ke Pimpinan, Pimpinan mengagendakan ke Bamus, Bamus mengagendakan dalam Rapat Paripurna. Jadi proses dan porosedurnya cukup panjang,” ungkap politisi Partai Gerindra itu. (sam)