Tindaka pidana terorisme adalah kejahatan kemanusian. Akibat tindak pidana terosime itu menimbulkan banyak kerugian baik materiel maupun korban jiwa.
LPSK sebelumnya juga menyerahkan bantuan serupa di Samarinda, Jakarta, Medan, Bima dan Yokyakarta.
“Ini adalah tindak pidana baru dan kompensasi ini juga hal yang baru,” ucap Hasto.
Kompensasi Rp 1,1 milyar Ini diakuinya belum bisa memenuhi semua kebutuhan korban yang diakibat peristiwa tragis itu. Tapi setidaknya negara telah hadir dan memberikan perhatian.
LPSK juga sudah memberikan pendampingan rehabilitasi medis pada korban dan psikologis. Jika diperlukan akan memberikan bantuan psikososial meski harus kerjasama dengan institusi lainnya.
” Pemprov Jatim kedepan diharapkan juga bisa menambah anggaran untuk kepentingan korban terorisme dan tindak pidana lainnya,” tegas Hasto. (fir/min)