banner 728x90

LPSK Serahkan Kompensasi 16 Korban Bom Surabaya Rp 1,1 M

LPSK Serahkan Kompensasi 16 Korban Bom Surabaya Rp 1,1 M
Korban terorisme Ipda Achmad NH yang didampingi istri Ny Nunung saat bertemu Gubernur Jatim Khofifah usai menerima santunan dari LPSK di Grahadi Surabaya, Rabu (15/5/2019)

Tindaka pidana terorisme adalah kejahatan kemanusian. Akibat tindak pidana terosime itu menimbulkan banyak kerugian baik materiel maupun korban jiwa.

LPSK  sebelumnya juga  menyerahkan bantuan serupa di Samarinda, Jakarta, Medan, Bima dan Yokyakarta.

“Ini adalah tindak pidana baru dan kompensasi ini juga hal yang baru,” ucap Hasto.

Kompensasi Rp 1,1 milyar Ini diakuinya belum bisa memenuhi semua kebutuhan korban yang diakibat  peristiwa tragis itu. Tapi setidaknya negara telah hadir dan memberikan perhatian.

LPSK juga sudah memberikan pendampingan rehabilitasi medis pada korban dan psikologis. Jika diperlukan akan memberikan bantuan psikososial meski harus kerjasama dengan institusi lainnya.

” Pemprov Jatim kedepan diharapkan juga bisa menambah anggaran untuk kepentingan korban terorisme dan tindak pidana lainnya,” tegas Hasto. (fir/min)