Surabaya – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terorisme memberikan kompensasi kepada 16 korban ledakan bom bunuh diri yang berlangsung di Surabaya.
Peristiwa bom bunuh berlangsung serentak di tiga tempat diantaranya Santa Maria, Gereja Jalan Arjuno dan Polrestabes Surabaya. Santunan sebesar Rp 1,1 milyar tersebut diserahkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (15/5/2019)
Penyerahan santunan juga sekaligus menandai setahun peristiwa berdarah tersebut. Hasto Atmojo Surojo mengatakan dari banyak korban di Jawa Timur, LPSK baru bisa memberikan kepada 16 orang. dengan besaran santuanan yang variatif antara Rp 20 juta sampai Rp 605 juta.
Terbesar diterima Ipda Achmad Nurhadi sebesar Rp 605 juta. Akibat bom itu mengakibatkan kelumpuhan sehingga harus menggunkan kursi roda. Bahkan Achmad Nurhadi dua matanya tidak bisa melihat lagi.
Saat itu perwira polisi ini tengah bertugas di gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya. Saat itu Achmat Nurhadi didampingi istrinya Ny. Nunung.
Kompensasi tersebut kata Hasto sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2018 dimana BNPT dan LPSK memberikan perhatian kusus kepada para korban tindak pidana terorisme dan tindak pidana lainya seperti bom bunuh diri.