Kediri  

Sat Reskrim Polres Kediri Ungkap Terduga Mucikari Prostitusi Online

Sat Reskrim Polres Kediri Ungkap Terduga Mucikari Prostitusi Online
FOTO : Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas Unit PPA, Sat Reskrim Polres Kediri

Dari laporan tersebut, anggota Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kamar dan petugas menemukan pasangan bukan suami istri.

Selanjutnya, dari keterangan perempuan yang diprediksi masih dibawah umur tersebut, ia disalurkan oleh mucikarinya via online (whats app), hingga kedua pasangan bukan suami istri tersebut di amankan. Dari serangkaian penyelidikan, polisi lalu menangkap terduga mucikari NI

Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka, mohon sabar ya,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun Penjara.

Sekedar diketahui, dari data yang diperoleh di Mapolres Kediri menyebutkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi(dua) Unit Handphone, 1 (satu) Buah Selimut, 1 (satu) Buah Sarung bantal, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran hotel, 1 (satu) lembar registrasi hotel dan Uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). (bud)