Kediri – Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Kediri dari Unit PPA berhasil meringkus perempuan berinisial NI (36) warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diduga sebagai mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online.
Perempuan berinisial NI diringkus petugas Unit PPA, Satreskrim Polres Kediri, saat bertransaksi dengan pelanggan di salah satu hotel, Jalan Airlangga, Kabupaten Kediri. Polisi, juga sempat mengamankan beberapa orang sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka Mucikari yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi
Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan tersangka, berdasarkan laporan masyarakat,” ucap Ambuka, saat dihubungi melalui telpon selulernya Minggu malam.
Menurutnya, berawal anggotanya menerima laporan masyarakat pada, Jumat (10/5/2019) lalu disebuah hotel Jalan Airlangga, Kabupaten Kediri, akan tindak pidana prostitusi online.