” OJK Kediri bersama dengan aparatur pemerintahan di daerah yang tergabung dalam tim kerja waspada investasi terbuka dalam menerima informasi apabila terdapat lembaga yang menawarkan investasi ilegal,” tandasnya.
Sekedar diketahui, jumlah pengaduan konsumen yang diterima oleh OJK Kediri sampai dengan 31 Maret 2019 sebanyak 456. Untuk bentuk pengaduan yang datang, berupa surat mau pun pihak yang mengadu datang langsung ke Kantor OJK.
Dan, dari sekian banyak pengaduan yang diterima, sebanyak 286 diantaranya pengaduan mengenai permasalahan perbankan, hingga diikuti dengan permasalahan pembiayaan dan lainnya sebanyak 65 pengaduan.
Namun, sejauh ini pihak OJK Kediri belum menerima adanya pengaduan dari masyarakat terkait fintech.(bud)