Kediri  

Dinilai Merugikan, Ratusan Fintech Ilegal Dibekukan OJK

Dinilai Merugikan, Ratusan Fintech Ilegal Dibekukan OJK
FOTO : OJK Kediri saat menggelar Forum Komunikasi OJK dan Awak Media, yang berlangsung 27-28 April 2019 di Hotel Singgasana, Surabaya.

Kediri – Selama bulan April ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan 168 financial technology (fintech) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penghentian ratusan fintech ilegal ini, sudah mulai dilakukan sejak 8 April 2019 lalu.

Dari kondisi itu, Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto mengimbau, agar khalayak yang melaksanakan transaksi dengan perusahaan fintech online, hendaknya mengecek dan memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut memang sudah terdaftar di OJK atau belum.

” Kami mengimbau pada masyarakat yang melaksanakan transaksi dengan perusahaan fintech online, agar memastikan bahwa perusahaan tersebut memang terdaftar di OJK,” ujarnya dalam Forum Komunikasi OJK dan Awak Media, yang berlangsung 27-28 April 2019.

Dia juga menyampaikan pesan pada para calon nasabah agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang diduga tidak terdaftar dan tidak berizin. Menurutnya, Satgas waspada investasi secara berkesinambungan telah melakukan upaya tindakan preventif berupa sosialisasi, edukasi, dan koordinasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.