Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Menteti Sosial Idrus Marham okeh hakim di jatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.

Idrus Marham dan Eni juga sempat bertemu untuk meminta uang Munaslub. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.

“Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” jelas hakim. Dikutip dari detikcom. (sam)

 

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara