Surabaya – PDI Perjuangan Surabaya bereaksi keras, menyusul adanya rencana penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di sejumlah wilayah Surabaya.
Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana menilai, penghitungan ulang bisa memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019. Terlebih, di Surabaya ada 8.146 TPS.
Menurut Whisnu, rekomendasi Bawaslu untuk hitung ulang telah merendahkan integritas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja dengan sepenuh hati.
Dia meminta agar pihak tertentu bisa memahami jika terjadi kesalahan kecil dalam penghitungan suara akibat kelelahan para petugas KPPS. Apalagi, Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Banyak pihak menilai pemilu kali ini rumit dan paling melelahkan sepanjang sejarah Indonesia.
“Ketika ada kekeliruan penghitungan suara di level TPS, sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas. Yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan PPS, aparat Bawaslu dan saksi-saksi parpol. Jadi sudah dilakukan pembetulan jika memang terjadi kesalahan penghitungan. Tidak perlu lagi dilakukan penghitungan ulang,” Whisnu dalam rilisnya, Senin (22/4/2019).
Whisnu yang juga Wawali Kota Surabaya, mengaku heran dengan sikap Bawaslu yang meminta ada penghitungan ulang di seluruh TPS yang ada di Surabaya. Padahal menurutnya, Bawaslu telah mempunyai pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara.
“Pengawasan terhadap TPS semestinya otomatis juga dilakukan oleh para petugas Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran. Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya dengan anggaran yang cukup besar,” imbuh Whisnu.
Whisnu menambahkan, kekeliruan di level TPS tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga pada suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu sebenarnya langsung dikoreksi di PPK.
“Jadi mekanisme pembetulan ada di tingkat PPK, yang sekali lagi juga melibatkan aparat Bawaslu dan saksi-saksi. Sehingga tidak perlu penghitungan ulang,” paparnya.
Menurutnya, mayoritas penghitungan suara di TPS serta pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol juga telah diakui kebenarannya di forum PPK. Whisnu pun mempertanyakan mengapa Bawaslu meminta rekap tiap TPS.