SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya putus kontrak dua kontraktor dan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist selama tahun. Keduanya kena sanksi karena tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Bahkan, pemkot juga mengambil alih proyek pompa air yang dikerjakan dua kontraktor tersebut.
Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan sempat mengalami keterlambatan. Padahal, kedua infrastruktur ini memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan secara umum seluruh proyek yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir tahun 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang tidak dapat diselesaikan karena pihak kontraktor tidak mampu memenuhi komitmen pekerjaan.
“Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa terselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya,” ujar Syamsul, Sabtu (31/1/2026).
Syamsul merinci dua proyek yang dimaksud berada di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Untuk mengejar penyelesaian, pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga satuan tugas (Satgas).
“Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi insyaallah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya,” jelasnya.





