Terkait sanksi terhadap kontraktor, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya memutus kontrak kedua penyedia jasa tersebut.
“Jadi karena wanprestasi, mereka diputus kontrak, kemudian mereka dapat sanksi, jaminan pelaksanaannya dicairkan. Kemudian mereka juga kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemkot,” tegasnya.
Menurutnya, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun karena keterbatasan waktu dan penutupan anggaran di akhir tahun 2025, perpanjangan kontrak tidak dimungkinkan sehingga penyelesaian harus dialihkan melalui mekanisme swakelola.
Saat ini, progres penyelesaian dua pompa air tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan dapat segera difungsikan dalam waktu dekat. “Insyaallah Minggu depan sudah bisa (digunakan),” imbuh mantan Kepala DSDABM Kota Surabaya ini.
Syamsul menyampaikan, keberadaan dua pompa air ini sangat krusial untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Surabaya. Terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.
“Biasanya kalau setelah puncak ini di masa pancaroba, itu hujannya intensitasnya tinggi, durasinya singkat. Itu yang membuat kita ketar-ketir, karena biasanya hujannya lebat meski waktunya singkat,” ujarnya. (*)





