Menurut Aang, lembaga pemantau Pemilu bekerja sesuai dengan cakupannya. Mulai yang terakreditasi secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Jika lembaga yang terakreditasi nasional, ya harus memantau pemilu setidaknya dua provinsi. Untuk lembaga terakreditasi tingkat provinsi, minimal dua kabupaten/kota yang dipantau. Sementara di tingkat kabupaten/kota minimal dua kecamatan yang dipantau”, jelasnya.
Data Bawaslu, setidaknya ada 51 lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi secara nasional. Sedangkan di lingkungan Jawa Timur, terdapat 30 lembaga pemantau yang telah terakreditasi. 11 lembaga untuk tingkat provinsi dan 19 lembaga lainnya di tingkat kabupaten/kota se Jawa Timur.
“Dengan banyaknya lembaga pemantau se Jawa Timur ini, kami harap pemilu bisa berjalan demokratis,” katanya. (wt)





