Medan (Sumut) – Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menekankan hak pilih warga binaan pada Pemilihan Umum (Pemilu) harus menjadi perhatian.
Dirinya meminta agar seluruh warga binaan dapat dipastikan betul-betul menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 yang akan datang.
Baru-baru ini, ia mendengar formulir C5 belum betul-betul bisa diterapkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
“Ini tentunya harus menjadi perhatian bersama, hal ini sangat perlu karena itu merupakan hak-hak politik mereka yang harus dilindungi,” jelas Junimart usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Medan, Rabu (27/3/2019).
Kunspek ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap (PAN).
Menanggapi penjelasan Kepala Lapas Kelas I Medan terkait pengurusan formulir C5 yang tidak semudah yang diharapkan, politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan akan membicarakan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar seluruh warga binaan tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun tempat binaan mereka.
“Karena hal ini nantinya bisa menjadi salah satu kasus yang nantinya bisa dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa ada sebagian masyarakat tidak boleh memilih karena tidak dapat formulir C5. Ini harus menjadi perhatian Kemenkumham karena ini sensitif sifatnya,” tegas politisi daerah pemilihan Sumut III itu.