Operation Room tentang KIP Sebuah Impian

Operation Room tentang KIP Sebuah Impian
H Djoko Tetuko-Wartawan Transparans

 Oleh Joko Tutuko

Sebuah impian Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, memantau OPD (organisasi pemerintah daerah) Pemprov Jatim dari operation room  ruangan kerja gubernur, jika hal itu terwujud, maka bukan sekedar menjadi bagian terpenting dalam kinerja pemerintahan.

Namun jauh lebih hebat karena memanfaatkan era teknologi digital 4.0 dalam merealiasaikan semua program, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) melalui pengawasan secara profesional.

Sekedar mengingatkan bahwa 1 bulan yang lalu Gubrnur Khofifah menyatakan, ’’Saya punya mimpi besar waktu jadi menteri dan itu belum kesampaian, itu punya operation room seperti punyanya BNPB. Waktu itu kita tidak dapat anggaran yang cukup untuk itu,’’ kata Khofifah di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (15/2/2019). usai acara penyambutannya yang cukup meriah, hari ini Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memasuki Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya.

Pemikiran Gubernur Khofufah dengan sepakterjang melaksanakan amanat sebagai pemimpin di Jatim, memah patut diberi acungan jempol, megingat pola kinerja yang  diharapkan adalah langsung mendekatkan diri program atau proyek dengan lokasi, termasuk pejabat yang harus lebih intens dan konsistem melakukan monev atas program atau proyek tersebut.

Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Dardak di antara kesibukan membagi waktu menyeimbangkan berbagai kegiatan yang harus dipilih sebagai prioritas untuk dikunjungi, juga kegiatan rutin dengan berbagai peraturan protokoler, sudah memberikan sinyal sebagai sebuah impuan dengan memantau berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur dan wakil gubernur, melalui operation room sebuah lompatan luar biasa dalam menjaga integritas program Pemprov Jatim yang sudah diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Pemprov Jatim.

Secara administrasi karena Gubernur Khofifah dilantik pada tanggal 13 Februari 2019 dan langsung tancap gas melakukan koodinasi, juga kunjungan ke bebarapa daerah, maka APBD 2019 memang tinggal melaksanakan, sekaligus menerjemahkan berbagai kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Perda. Tetapi dengan kreatifitas dan kemampuan menejemen selama hampir 35 tahun menjadi aktifis dari kampus sampai menjadi anggota DPR RI, menteri, maupun memimpin Musliman NU, maka menyesuaikan program berdasarkan catatan APBD dengan realisasi yang sssuai kebutuhan gubernur dan wakil gubernur, bukan hal sulit.

Gubernur Khofifah juga baru 1/3 petrsen dari kesinginan 99 hari kerja mengevalusi CETTAR, sekali lagi sekedar memberi pasukan di antara impian gubernur memantau semua kinerja melalui operation room, maka salah satu meteri sebagai sebuah penguatan untuk pertanggungjawaban dunia dan akhirat, ialah dengan melaksanakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebab dengan menggunakan parameter KIP, paling tidak hampir semua program akan diketahui rakyat beserta jumlah anggarannya. Demikian juga realisasi program tersebut beserta penggunaan anggarannya. Bahkan kinerja seluruh OPD bakal terpantau secara sistematis.

Contoh paling baru ketika terjadi banjir besar di Kabupaten Madiun, maka dengan pedoman KIP melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2010, dapat memantau seluruh peristiwa bencana tersebut, penanganannya, apa saja yang harus diinformasi kepeda publik, apakah aja yang tidak boleh diinformasikan ke publik, langkah-langkah penanganan seperti apa untuk konsumsi publik, dan bukan konsumsi publik? Juga mengenai anggaran yang harus disampaikan saat itu, dan yang harus dipertanggungjawabkan setelah menyelesaian laporan Standar Akuntansi Pemerintah maupun sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan beserta opini.

Keterbukaan Informasi Publik

Landasan kinerja berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menggunakan operation room, sekaligus bisa memilah-milah informasi publik yang khusus diketahui gubernur dan wakil gubernur secara meyeluruh, informasi publik mana saja wajib disampaikan masyarakat/publik, informasi publik mana saja yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.