“Sementara itu optimalisasi pendapatan daerah masih berada di angka terendah yakni 47 persen, jadi kami harapkan ada asistensi lebih detail dari tim korsupgah sehingga dari sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya, katanya.
Gubernur Khofifah mengatakan, beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi program pemberantasan korupsi ini diantaranya, di sektor perencanaan dan penganggaran APBD, aplikasi perencanaan dan penganggaran sudah ada namun kedua aplikasi masih belum terintegrasi. Kemudian di sektor PTSP, masih adanya permintaan rekomendasi teknis yang belum dapat dilaksanakan dalam PTSP.
“Kemudian di sektor dana desa, kendalanya adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap dana desa karena terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten, sedangkan bantuan anggaran pengawasan dari pemerintah pusat untuk mengawasi pengelolaan dana desa sampai dengan saat ini masih nihil, katanya.
Terkait kendala ini, Gubernur Khofifah meminta bimbingan kepada KPK dan instansi terkait agar rencana aksi yang akan dilanjutkan pada tahun ini dapat terlaksana dengan optimal, serta bermanfaat kepada masyarakat karena dilakukan dengan transparans dan akuntabel.
“Kami sepakat akan melakukan audit CETTAR (Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif) di setiap OPD, sehingga tidak saja cepatnya pelayanan yang dilakukan tapi juga harus CETTAR dan respon yang dilakukan bisa maksimal, katanya.
Ia juga meminta kepada bupati/walikota sebagai top manajemen di daerah untuk memberikan dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh terhadap pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi ini sesuai 13 komitmen yang ditandatangani pada acara ini.
Survei Penilaian Integritas
Sementara itu terkait pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri, menurut Gubernur Khofifah dalam APBD TA. 2019 Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran SPI di DPA Inspektorat Provinsi Jatim tahun 2019. Survei ini bekerjasama dengan badan pusat statistik (BPS) dan akan dilaksanakan antara bulan Juli dan Agustus tahun 2019.
Survei ini akan menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakuan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. Dari survey ini akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera direncanakan kegiatan preventif ataupun solusi untuk menjaga kepercayaan publik.
Melalui survei penilaian integritas ini sekaligus bisa diukur implementasi program MCP. Harus ada korelasi antara hasil survei dengan hasil MCP, jika ada perbedaan yang signifikan pasti ada yang perlu diperbaiki lagi, kata orang nomor satu di Jatim ini.
Ditambahkannya, dari SPI yang dilaksanakan oleh KPK pada tahun 2016 di Pemprov Jatim, hasilnya sebesar 76,09 atau lebih tinggi 1,88 point dibanding rata-rata indeks integritas hasil survei di kementerian/lembaga/ organisasi perangkat daerah di Indonesia yang nilainya 74,22.
Ke depan Pemprov Jatim bertekad akan menjadikan survei penilaian integritas sebagai baseline perbaikan diri, SPI akan dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dijadikan salah satu tolak ukur kinerja Pemprov Jatim, katanya.
Di akhir, Khofifah mengusulkan agar anggota DPRD turut dilibatkan dalam meengawal anggaran ke depan dengan akuntabilitas. Menurutnya ini menjadi penguatan kembali integritas, komitmen dan ikhtiar dalam meningkatkan transparansi anggaran.
Sekaligus ini bisa memaksimalkan apa yang kita lakukan sehingga amanah yang diberikan bisa kita jalankan dengan baik, katanya. (min)