“Bagi Bapak ibu umat Hindu dan kristen yang pada tanggal 17 April 2019 tidak bisa nyoblos di TPS terdaftar dengan alasan tertentu maka silakan urus formulir A5 untuk pindah memilih,” jelasnya Fatkhur.
Dikatakan, apa lagi masa pengurusan pindah memilih di perpanjang sampai tanggal 18 Maret 2019. Ada dua cara mengurus pindah memilih yakini
meminta formulir A5 dari PPS atau KPU asal, kemudian di serahkan ke PPS tujuan.
“Brikutnya juga bisa dengan membawa E-KTP ke PPS atau KPU dimana tempat tinggal sekarang untuk mengurus Formulir A-5 dan menyampaikan dimana akan menggunakan hak pilihnya,” pungkas.
Dalam kegiatan tersebut di selenggarakan di tempat ibadah Gereja dan Pura yang dihadiri sekitar 100 lebih umat beragama. Selain itu juga dihadiri oleh MH. Fatkhur Rohman dari KPU Kabupaten Lamongan divisi SDM Dan Parmas dan Ni’mah Selaku kordinator Basis keagamaan serta Bapak Edy dari tokoh agama dari perwakilan umat Hindu dan Bapak Sutrisna dari Umat Kristen.(rin)