“Tapi saya mencari dia untuk membayar. Nanti saya laporkanlah (ke KPK),” tutur dia, dikuti detiknews
Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto telah mencicil sebanyak 5 kali dengan rincian:
– Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
– USD 100 ribu
– Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
– Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
– Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin. (jon)