Butuh Perda Bangunan Gedung Untuk Alokasikan Anggaran Infastruktur Daerah

Butuh Perda Bangunan Gedung Untuk Alokasikan Anggaran Infastruktur Daerah

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diingatkan untuk menyiapkan program pembangunan agar dapat dibantu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005, mengamanatkan bahwa seluruh bangunan di kabupaten/kota di Indonesia harus ada Perda Bangunan Gedung.

“Proyek-proyek cipta karya, antara lain ruang terbuka hijau, mengindahkan kota itu banyak di cipta karya. Makanya kita minta Pemda Siantar agar mempercepat Perda. Perda tentang izin atau tata cara membangun, nah itu belum selesai. Kalau itu selesai proyek-proyek Cipta Karya bisa di-bikin di Pematangsiantar ini,” jelas Anthon.

Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Sumut Ikhwanul Ihsan mengatakan, pengalokasian dana pembangunan gedung untuk Kota Pematangsiantar sangat trategis dan semua program di instansinya sangat memungkinkan dimasukkan ke Kota Pematangsiantar. (jon)