Lamonga – Bawaslu Kabupaten Lamongan kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik di Lamongan, dalam penertiban kali ini jumlahnya meningkat. Padahal dalam periode sebelumnya, jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu di seluruh wilayah Lamongan sekitar 261.
“Sampai siang ini, sementara sekitar hampir 500 APK yang ditertibkan di periode ini,” kata Amin Wahyudin, Komisioner Bawaslu Lamongan, Devisi Penindakan Pelanggaran, Rabu (23/01/2019).
Menurut Amin, kembali meningkatnya jumlah APK yang ditertibkan tersebut, diduga karena semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu, sehingga para peserta Pemilu semakin gencar memasang APK.
“Jadi merasa kurang 80 hari, mereka (peserta Pemilu) berfikirnya kalau dipasang dari kemarin-kemarin takut rusak. Jadi ini dugaan kami, semakin mendekati hari H, semakin banyak,” tuturnya.
Padahal menurut Amin, jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Selanjutnya, kata Amin, semua APK yang ditertibkan tersebut akan disimpan di kantor Bawaslu kecamatan masing-masing, kemudian peserta pemilu diperbolehkan mengambil kembali.
“Nanti ada berita acara pengambilan APK tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, dalam penertiban APK kali ini, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah cara pemasangan yang dipaku di pohon.
Upaya penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Lamongan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu 28/2018 serta peraturan Bupati 10/2013.(rin/bis)