Dalam SPPT itu, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi. “SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF,” imbuhnya.
Setelah diketahui PBB yang terhutang, warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang, maka di website PBB online akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi. “Sejak diluncurkan awal tahun 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu,” kata dia.
Dijelaskan, jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak. “Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp 1 triliun dan realisasi sebesar Rp 1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp 1,155 triliun. (wt)