Mau Cek Pajak Terhutang, Cukup Klik Website PBB

Mau Cek Pajak Terhutang, Cukup Klik Website PBB

Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), meluncurkan pembayaran elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Peluncuran ini sudah dimulai awal tahun 2019, sehingga SPPT ini lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui.

Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, selama ini warga Kota Surabaya seringkali meminta salinan SPPT kepada BPKPD. Selanjutnya, diproses dan baru bisa diketahui SPPT objek pajak warga tersebut. Selain itu, BPKPD juga telah menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke masing-masing warga melalui RT/RW.

“Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini,” kata Yusron di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/1/2019).

Yusron kemudian menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, warga harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpd surabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT. Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup. Kemudian isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit. “Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019,” ujarnya.