“Total kerugian dari kejahatan ini adalah Rp200 juta. Dia telah belanja sebanyak 60 kali dari hasil kejahatan itu,” ujarnya.
Sementara itu tersangka DW mengaku mendapat data-data untuk memalsukan identitas dari kerjaannya menjadi sales kendaraan sepeda motor di wilayah Surabaya.
“DW sendiri melakukan kejahatan itu bersama istriya. Peran istrinya sama yakni berbelanja menggunakan identitas palsu, tapi tidak kami tahan karena baru melahirkan dua hari,” ucap Harissandi.
Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.(med/fir)