Lima belas program tersebut mencakup, program Reformasi Birokrasi (RB), internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja, Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.
Program berikutnya adalah pengawasan eksternal melalui Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kemenag juga menggencarkan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
Upaya lain yang dilakukan Kemenag adalah penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah. Kemenag juga melakukan injeksi nilai-nilai anti korupsi pada kurikulum yang diterapkan pada madrasah. Pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi juga dilakukan dengan keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas juga menjadi salah satu cara Kemenag mencegah Korupsi. Dan sebagai langkah dalam transparansi layanan Kemenag, diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program kelima belas adalah penerapan SE Sekjen Kemenag no 7270 tahun 2018 tentang perjalanan dinas istri para pejabat.
“Kelima belas program ini agar menjadi perhatian bersama untuk diimplementasikan di setiap satuan kerja Kementerian Agama,” tandasnya. (sam)