Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan serikat kerja, sejak RS Haji Jakarta dikelola oleh Kemenag, terjadi sejumlah persoalan di internal yang berdampak pada kinerja karyawannya. Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI diminta mengevaluasi dan memanggil jajaran Kemenag. Serikat pekerja pun meminta, jika Kemenag tidak sanggup mengelolanya, agar dievaluasi apakah RS Haji Jakarta ini kembali dikelola oleh Pemprov DKI.
Diketahui, sebelumnya saham kepemilikan rumah sakit ini 49 persen milik Kemenag, 51 persen milik Pemprov DKI Jakarta. Dalam proses kepemilikan Kemenag ini membutuhkan proses yang panjang. Pada tahun 1994, RS ini memang didirikan di atas tanah Kemenag. Tapi, karena Kemenag tidak memiliki tenaga kesehatan sehingga berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. (rom)