BANYUWANGI – Setelah menerima jawaban tertulis hasil konsultasi penyesuaian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan terhadap perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna internal dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H Joni Subagio, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj Yusieni, dan dihadiri sekitar 26 anggota dewan. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ir Basuki Rachmad dalam laporannya menyampaikan, rapat paripurna itu dilaksanakan setelah melalui penyempurnaan atas hasil konsultasi Gubernur Jawa Timur.
Ditambahkannya, peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi memuat 170 Pasal, yang sebagian materi dan muatannya mengacu pada PP. No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
“Dalam Perubahan tatib DPRD Kabupaten Banyuwangi, ada beberapa penambahan klausul-klausul pasal,” ujar Basuki Rachmad.
Penambahan klausul-klausul pasal di antaranya, menambahkan konsideran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018. “Mencantumkan klausul pasal tentang orientasi DPRD, pada Pasal 51 ayat (3), Sekretariat DPRD dapat menyelenggarakan orientasi pada masa awal pelaksanaan anggota DPRD,” ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.