DPRD Sahkan Tiga Peraturan DPRD Tentang Tatib

DPRD Sahkan Tiga Peraturan DPRD Tentang Tatib
Ir Basuki Rachmad

Penambahan ketentuan pasal dalam proses pembentukan Perda, mulai dari penyusunan Propemperda sampai dengan pembahasan Perda harus dilakukan fasilitasi serta asistensi dari Gubernur Jawa timur. “Dalam Pasal 4 dan Pasal 12, dengan mempertegas ketentuan ayat (5), dalam hal peningkatan pembentukan Perda, setiap tribulan DPRD diharuskan untuk menetapkan paling sedikit 2 (dua) Rancangan Perda untuk disetujui bersama antara DPRD dan Bupati,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati, dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, akan diatur tersendiri melalui Peraturan DPRD.

Sementara usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, H Joni Subagio menyampaikan rasa syukur atas pengesahan perubahan ketiga Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Tertib Dewan. Harapannya regulasi tersebut dapat menjadi panduan anggota DPRD dalam melaksanakan aktifitas pembahasan-pembahasan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Banyuwangi.

“Perubahan Tatib DPRD ini, hanya ada beberapa item yang mengalami perubahan disesuaikan dengan PP No. 12 tahun 2018, secara umum sama dengan tatib yang lama,” pungkas Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Banyuwangi ini. (ari, adv)