” Sesuai hasil uji materi atas perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yg mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yg menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut.Hal ini, secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa” tegasnya.
Terakhir, Kresna mengatakan, mengacu hal inilah yg kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut, supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa mendatang.
Sekedar mengingatkan, perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tersebut, usai Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) hingga dikabulkan. Hasilnya, beberapa item yang tidak sesuai akhirnya dihapus.(bud)