KEDIRI – Pasca diterimanya putusan hasil Uji Materi dari Mahkamah Agung ( MA) akan Perda Perangkat Desa tentang Perda No. 5 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini bertujuan, supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dengan berdasarkan regulasi yg sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Keterangan Kresna Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, ada beberapa hal yg menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
” Ya, meliputi,apakah usai hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu dirubah atau tidak dirubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati. Lalu, bagaimana terkait pasal – pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten. Dan, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana, karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus” ujarnya, Rabu ( 7/11/2018).
Menurutnya, langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yg akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.