Dikatakan Rahman, pihaknya akan memanggil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LP2KN) korwil Pamekasan agar bisa mengkompirmasi pernyataan tentang ujaran kebencian terhadap LSM dan wartawan di Media sosial, dan hasil konfirmasinya biar dijadikan bahan untuk pengaduan kepada Dewan Press dan ketua LSM pusat di Indonesia.
“Biar para pakar yang menelaah kembali, pernyataan yang melukai kuli tinta dan LSM di Indonesia”. Pungkasnya (sal)