Kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Singky, oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekjen-nya Toni Sumampau yang juga Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) itu berawal dari postingan Singky di akun facebooknya.
Singky mengungkapkan kekesalannya atas dijarahnya sejumlah 420 satwa di KBS. Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Surabaya berjalan sangat alot, dan akhirnya dihentikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya dengan menerbitkan SP3.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Singky yang juga mantan atlet dan pelatih nasinoal olah raga berkuda ini dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Shah dan Toni Sumampau dengan tuduhan pencemaran nama baik, secara Perdata dan Pidana.
Baik Perdata maupun Pidana Rahmat Shah dan Toni Sumampau gagal dan kalah dalam persidangan di PN Surabaya. Banding kasus Perdata, kembali Rahmat Shah dan Toni Sumampau kalah, gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Jatim. Demikian pula kasus Pidana di Polda Jatim, Walikota Surabaya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Singky Soewadji yang juga pengusaha Kembang Api ini juga tidak cukup bukti dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Singky langsung ditahan, dan sempat di tahan selama 18 hari di Rutan Medaeng sebelum jadi tahanan kota. Namun, Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, PN Surabaya memvonis Singky Soewadji dengan putusan Bebas Murni. Saksi ahli yang dihadirkan kala itu, antara lain Ptof. J.E Sahetapy SH dan Prof Henry Soebiakto staf ahli Menkominfo yang hadir dipersidangan atas nama negara. (ais)