SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan dan diumumkan serta hasilnya sudah di jalankan. Sedangkan Pemilu berikutnya akan berlangsung pada 2029. Namun Pemilu 2029 tidak lagi serentak melainkan ada pemilu nasional dan daerah (lokal). Ini mengacu pada putusan MK No.135/PUU-XXll/2024.
Putusan MK tersebut memantik pro dan kotra. Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan. Pengamat sosial dan politik Surokim Abddussalam, peneleti senior pada Surabaya Survei Center (SSC) dan Dekan FISIP Unijoyo Madura angkat bicara.
Surokim Abdussalam mengatakan bahwa Pemilu kita memang penuh Kompleksitas sehingga putusan apapun tidak mungkin bisa memuaskan banyak pihak, selalu ada pro kontranya. Namun, menurut saya perbaikan itu perlu dan harus terus diikhtiarkan.
“Yang substantif perlu dikedepankan sehingga yang tehnis teknis tidak menganggu. Putusan MK kali ini memang bisa mengurangi beban penyelenggara pemilu dan juga bisa meningkatkan fungsi pengawasan dan evaluasi publik,” kata Surokim kepada wartatransparansi.com, Selasa (8/7/2028).
Pihaknya menjelaskan pemisahan antara pemilu DPR RI, DPD RI dan Presiden-wakil Presiden dengan pemilu daerah adalah substantif. Tinggal menyesuaikan yang teknis seperti waktu pelaksanaan agar tidak bertentangan dengna prinsip prinsip substantif tadi.
Menurut Surokim kita semua khususnya pembentuk aturan perundangan harus mulai bisa berpikir lebih utuh dan tidak sekedar tambal sulam sehingga upaya perbaikan itu bisa mengena hal pokoknya dan bukan perbaikan yang sifatnya artifisial saja.