Singky Soewadji Desak Polisi Cabut SP3 Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS

Singky Soewadji Desak Polisi Cabut SP3 Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS
Singky Soewadji Desak Polisi Cabut SP3 Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS

Surabaya – Pengamat satwa Singky Soewadji meminta Polrestabes Surabaya segera mencabut SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan memeriksa kembali para terkait dan menjadikan mereka sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum.

Permintaan pengamat Satwa itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Shah dan Toni Sumampau melalui Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Singky dinyatakan bebas murni.

Dalam kesempatan berbicara dengan wartawan Singky mengatakan sudah selayaknya Polrestabes Surabaya mencabut SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan memeriksa kembali para terkait dan menjadikan tersangka untuk dilakukan proses hukum,” ujar Singky di Surabaya, Jumat (24/8/2018).

Sesuai informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, pengadilan pengadu tertulis Surabaya dengan nomer perkara Pengadilan Tingkat Satu 2394/Pid.Sus/2016/HK.01/7/2017, tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK.

“Akhirnya divonis bebas murni di PN Surabaya. Jaksa dan para penjarah satwa kasasi, dan hari ini keputusan kasasi mereka di MA ditolak,” tuturnya.

Salah satu bunyi amar putusan yang membuat Singky Soewadji dinyatakan bebas murni adalah, dalam persidangan terungkap adanya praktek penyimpangan dalam pemindahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

“Bila Polrestabes Surabaya tidak mencabut SP3 tersebut, aktivis pemerhati satwa yang tergabung dalam Arek Suroboyo Peduli KBS akan melakukan upaya Praperadilan atas SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya,” ancamnya.