BANYUWANGI – Tekad Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banyuwangi untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tampaknya tidak main-main. Namun, laporan PSI ke Bawaslu belum lengkap, sehingga Bawaslu memberikan waktu hingga Rabu (25/7/2018) besok untuk melengkapi persyaratanya.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid membenarnya pihaknya menerima laporan dari PSI terkait penolakan pencalegan saat daftar di KPU, 17 Juli 2018 malam lalu. “PSI sudah lapor ke Bawaslu, hanya ada beberapa persyaratan yang kurang lengkap. Makanya, kami memberikan tenggang waktu hingga besok Rabu (25/7/2018) untuk melengkapi persyaratanya,” tandas Hasyim, Selasa (24/7/2018).
Menurut Hasyim, DPD PSI Banyuwangi melaporkan KPU Banyuwangi terkait penolakan pendaftaran bacalegnya pada tanggal 17 Juli 2018 lalu. Kata Hasyim, setelah berkas laporanya sudah lengkap, Bawaslu akan memediasi ke dua belah pihak. Akan tetapi jika jalan mediasi buntu, persoalan ini akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mereka menggugat keputusan KPU yang kemudian melarang atau tidak boleh bagi PSI untuk melakukan pendaftaran caleg kemarin, karena mereka telat 15 menit setelah pukul:00.00 wib karena aturanya seprerti itu. Kewajiban kita menerima kemudian memprosesnya apapun hasilnya nanti,”ungkapnya.