banner 728x90

Ditolak KPU, PSI Banyuwangi Laporkan KPU ke Bawaslu

Ditolak KPU, PSI Banyuwangi Laporkan KPU ke Bawaslu
PSI Saat Ditolak Ketika Mendaftar di KPU Banyuwangi

Sementara itu, Anggota KPU Banyuwangi Suherman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalhkan langkah DPD PSI Banyuwangi melaporkan lembaganya ke Bawaslu Banyuwangi. Sebab, kata Suherman, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan peraturan KPU tentang pemilu.”Silahkan saja, itu hak PSI,” ujarnya.

Seperti diketahui, berkas pendaftaran bacaleg dari DPD Partai Solidaritas Indonesia Banyuwangi ditolak oleh KPU. Penolakan itu lantaran DPD PSI Banyuwangi terlambat 15 menit pada saat pendaftaran bacaleg tanggal 17 Juli 2018 lalu.

DPD PSI Banyuwangi datang ke KPU pada pukul. 00.15 wib, sedangkan batas akhir pendaftaran bacaleg ditutup pada pukul: 00.00 wib. Keterlambatan itu tidak bisa ditolelir, sehingga KPU Banyuwangi langsung menolak pendaftaran bacaleg dari DPD PSI Banyuwangi. (ari)