Petani Sumenep Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Petani Sumenep Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Petani Sumenep Ditangkap Polisi Karena Narkoba

selanjutnya, berdasarkan hasil introgasi bahwa terlapor. Nurmanjani kata Joni, mendapatkan sabu tersebut dari Rusdi, maka dilakukan pengembangan terhadap terlapor Rusdi dengan melakukan penggerebekan dirumahnya sekira jam 16.30 wib. “akan tetapi terlapor Rusdi sempat melarikan diri, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di tegalan lokasi Dusun Laok Lorong Desa Bunpenang Kecamatan Dungkek” tuturnya. Pada hari Jum’at 06/07/2018.

Kata Humas Polres yang baru tersebut, dari terlapor Rusdi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotir 0,30 gr yang dibungkus menggunakan sobekan tisu warna putih didalam songkok merk Aswaja warna hitam yang dikenakan oleh terlapor.

“Kedua terlapor dilakukan proses penyidikan dan cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke Penuntutan. Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika” ujarnya.

Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersaka. Nuranjani Bin Sabbaha diantaranya : a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,02 gram.
b). 1 (satu) buah Hp merk Bellphone warna merah kombinasi hitam.
c). 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpan sabu.
d) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5269-WC warna hitam kombinasi orange.

Barang Bukti (BB) yang disita dari Tersangka Rusdi Bin Mostofa ialah : a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.
b). Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu .
c). 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam.
d). 1 (satu) buah songkok merk Aswaja warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
e) Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanya 6 (lima) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lebar, total uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), (fidz).