Selain itu, juga ia juga mengapresiasi Peraturan Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2018 yang menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp20 juta dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jamaah umrah paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran, serta PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama 3 bulan sebelum waktu keberangkatan serta Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).
Menurut Mustaqim, dengan beberapa hal itu para penyelenggara umrah menilai akan memberikan nuansa baru, agar penyelenggaraannya ke depan lebih baik, akuntabel dan tidak menimbulkan kegagalan bagi jemaah yang mau umrah.
Menjawab pertanyaan mengenai kewajiban edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu travel nakal, Mustaqim mengatakan bahwa kewajiban itu tidak melekat hanya pada satu institusi saja seperti Dirjen Umrah Haji yang SDM-nya sangat terbatas. Padahal tugasnya mengawasi penyelenggaraan umrah yang jumlahnya mencapai 1 juta orang.
“Anggota Komisi VIII DPR pun secara pribadi juga melakukan edukasi tentang umrah yang baik dan benar. Saat mengunjungi dapil, kami juga selalu mengedukasi masyarakat, bahkan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama ikut memberi pemahaman agar terhindar dari penipuan,” pungkas dia.