Dan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi berisi sabu sabu siap edar. Dugaan sementara, pelaku sudah lama menjalankan bisnis terlarang ini.
” Total berat sabu-sabu yang diamankan, 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram , 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah HP. Saat ini, pelaku diamankan ke Mako Polres Kediri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut ” ujar AKP Eko Prasetio Sanosin.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bud)