KPU Jawa Timur : Sah sah saja Lembaga Survei Umumkan Hasil Penelitiannya

KPU Jawa Timur : Sah sah saja Lembaga Survei Umumkan Hasil Penelitiannya

Menanggapi adanya lembaga lembaga survei yang mengumukan hasil suveinya dengan hasil yang beragam, Chorul Anam, anggota KPU Jawa Timur yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data menyatakan, itu hak mereka. Soal sanksi, ya itu terserah Bawaslu menyikapi masalah terebut apakah tergolong melanggar atau tidak.

Intinya bahwa KPU tidak memiliki kewenangan memanggil lembaga survei. Mereka sah sah saja mengumumkan hasil penelitiannya. Kewenangan penindakan itu ada di Bawaslu.

Lembaga survei juga tidak boleh merekayasa atau mengubah hasil surveinya. tandas Coirul Anam.

Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bagi lembaga survei ikuti saja aturannya. Kalau itu untuk Pilgub ya terdaftar di KPU Provinsi. Kalau Bupati/Walikota ya harus terdaftar di KPU Kabupaten/Kota.

Kalau diantara mereka ada yang melanggar ketetuan misalnya tidak dijelaskan kapan melakukan surveinya, metode penelitiannya seperti apa dan biayanya dari mana pasti akan menimbulkan problem. Tapi kalau ini diumumkan secara transparan ya pasti tidak ada problem.

Menurut Arief Budiman, kegiatan masyarakat seperti Lembaga survei tidak boleh di halangi. Yang penting lembaga itu harus transparan, akuntabel dan memiliki integritas.

“Undang undangnya sudah ada nomor 10/2017 yang mengatur tentang hal tersebut,” ujarnya singat. (min)