Ironisnya pada waktu penangkapan, tersangka SD sempat melakukan perlawan.
Sehingga tim gabungan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kanan, setelah tidak segera menyerahkan diri dengan tanda tembakan peringatan.
“Pada saat itu tersangka sempat melawan petugas. Tembakan peringatan tidak dipatuhi” terangnya.
Barang bukti (BB) tim berhasil mengamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion bernopol M 6232 BA, 2 unit handphone. “Tim juga amankan uang senilai Rp. 470.000,” lanjutnya.
Sebab perbuatannya sendiri MR dan SD terancam hukuman kurang lebih 5 tahun dalam penjara (fidz).