Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor masing masing MR (33) dan SD (27), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, hari Senin (12/03/2018).
Aksi penangkapan itu, setelah salah satu pelaku, MR menyepakati uang tebusan Rp. 2 juta lebih kepada korban. kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno.
“Sebelum lapor polisi, korban mencari sendiri sepeda motornya. Iming-imingnya uang tebusan” terangnya.
Masih kata Sutarno, pada waktu pancingan uang tebusan berhasil, korban mendatangi Polsek Prenduan untuk membuat laporan pencurian pada hari minggu, 18/02/2018.
Kemudian pada hari Kamis 22/02/2018, tim gabungan menangkap tersangka MR di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama, tim gabungan juga menangkap tersangka SD.
Ironisnya pada waktu penangkapan, tersangka SD sempat melakukan perlawan.
Sehingga tim gabungan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kanan, setelah tidak segera menyerahkan diri dengan tanda tembakan peringatan.
“Pada saat itu tersangka sempat melawan petugas. Tembakan peringatan tidak dipatuhi” terangnya.
Barang bukti (BB) tim berhasil mengamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion bernopol M 6232 BA, 2 unit handphone. “Tim juga amankan uang senilai Rp. 470.000,” lanjutnya.
Sebab perbuatannya sendiri MR dan SD terancam hukuman kurang lebih 5 tahun dalam penjara (fidz).