Madura  

Bupati Sumenep lalai; ini komentar Junaidi pelor

Bupati Sumenep lalai; ini komentar Junaidi pelor

junaidi berharap kepada bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, M, Si. perlu segera melakukan proses seleksi tentang Sekda difinitif, apabila itu tidak dilakukan maka produk-produk yang dikeluarkan oleh pak Drs Idris, MM. itu tidak memiliki kekuatan hukum.

masih dalam Junaidi pelor, terkait beberapa pernyataan ibu Yatik kepala BKPSDM yaitu “bahwasanya tidak ada batasan waktu dalam hal itu” kata Yatik, pernyataan tersebut ditanggapi Junaidi pelor bahwa pernyataan tersebut sebuah pernyataan yang tak berdasar.

“bahkan itu sebuah pernyataan yang menyesatkan” kata Jun pelor itu.

sementara Kepala BKPSDM Sumenep, Yatik mengatakan “undang undang itu tidak berlaku kalau tidak ada aturan pelaksanaannya dan aturan pelaksanaannya baru turun bulan februari 2018 ” katanya saat dikonfirmasi korantransparansi.com dalam hp Junaidi pelor sore hari (fid).