Madura  

Bupati Sumenep lalai; ini komentar Junaidi pelor

Bupati Sumenep lalai; ini komentar Junaidi pelor

Sumenep – Drs Idris MM, diangkat sebagai Plt Sekda sejak hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Bupati Sumenep, telah melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang no 23/2014 pasal 214 ayat 3.

Junaidi pelor, juru bicara SCW Sumenep, kini angkat bicara terkait posisi jabatan Drs Idris MM, sebagai Plt sekda saat ini yang sudah kadaluarsa, pada hari Rabu, 21/2/2018.

Junaidi mengatakan, “apa yang menjadi tindakan, dan keputusan pak Drs Idris, MM saat ini sebagai Plt Sekda itu cacat hukum” kata juru bicara SCW Sumenep itu, saat ditemui di kantornya oleh korantransparansi.com.

kata Junaidi, mengingat kurun waktu yang diamanatkan undang-undang itu sudah melebihi batas yang ditentukan, bila tetap demikian, sama halnya pak Idris sebagai Plt Sekda ini tidak mematuhi UU no. 23/2014 pasal 214 ayat 3.

“mengacu pada undang-undang itu seyogyanya pak Idris segera mengundurkan diri dari jabatan Plt Sekda saat ini” paparnya.