Masalah itu menjadi perbincangan hangat pada Agustus lalu setelah sebuah video yang diunggah di internet menunjukkan seorang perempuan muda dilecehkan di bus oleh sekelompok pria, sementara sopir dan para penumpang lainnya tidak menanggapi permintaan bantuannya.
Organisasi pembela perempuan mengatakan undang-undang yang disahkan pada Rabu (14/2) tersebut masih belum cukup.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan masalah perkosaan dalam pernikahan, demikian disampaikan sebuah asosiasi Maroko yang berkampanye untuk melindungi perempuan.
Lebih dari 40 persen perempuan yang tinggal di kota dan berusia antara 18 hingga 64 tahun yang berpartisipasi dalam sebuah survei yang digelar Komisi Tinggi Perencanaan Maroko mengatakan bahwa mereka pernah menjadi korban tindak kekerasan setidaknya satu kali. Demikian AFP.