Maroko Sahkan UU Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan

Maroko Sahkan UU Perangi Kekerasan Terhadap Perempuan

Rabat – Parlemen Maroko mengesahkan undang-undang yang disusun lima tahun lalu untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan, setelah perdebatan sengit selama berbulan-bulan.

“Alhamdulillah!” tulis Hassima Hakkaoui, menteri urusan keluarga, perempuan dan solidaritas di laman Facebook-nya, setelah undang-undang yang disusun pada 2013 itu diratifikasi dengan 112 banding 55 suara dan satu abstain.

Kementeriannya mengatakan bahwa undang-undang tersebut, untuk pertama kalinya di Maroko, mengkriminalkan tindakan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan, agresi, eksploitasi seksual atau perlakuan buruk terhadap perempuan.

Komentator di jejaring sosial memerhatikan bahwa undang-undang itu akhirnya disahkan di Hari Kasih Sayang.

Di tengah masyarakat yang sebagian konservatif dan sebagian lagi progresif, kekerasan terhadap perempuan, terutama di depan umum, sering muncul di media dan oleh kelompok hak asasi manusia.