Oknum Jaksa Kejati Jatim tertangkap OTT Polda

Oknum Jaksa Kejati Jatim tertangkap OTT Polda

Namun karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.

“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp612.000, uang tunai Rp11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit telepon genggam.

“Ketiganya saat ini ditangani oleh Polres setempat,” ujarnya.(eka/med)