Surabaya – Polda Jawa Timur membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan kasus pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Mojokerto, Minggu (4/2).
“Benar, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Senin.
Ketiganya adalah anggota LSM HCW (52) warga Gubeng, Surabaya, ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) AK (50) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada Sabtu (3/2). Para pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung, pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di kawasan itu.
Atas dugaan tersebut para pelaku membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Para pelaku juga meminta uang Rp75 juta kepada korban.