DPRD Surabaya Ketok Palu Perda YEKAPE, Harga Rumah Makin Terjangkau

DPRD Surabaya Ketok Palu Perda YEKAPE, Harga Rumah Makin Terjangkau

SURABAYA (WartaTransparansi.com) –Langkah maju diambil DPRD Kota Surabaya usai mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna, Senin (14/7/2025). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, paripurna ini mengesahkan Perda Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dua kebijakan yang dinilai mampu mendorong perubahan besar dalam sektor hunian dan industri kreatif kota.

Turut hadir dalam sidang ini Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemkot, kepala OPD, serta 35 anggota dewan. Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus YEKAPE, Eri Irawan, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum resmi transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih modern dan profesional.

Eri menjelaskan bahwa semangat lahirnya Perda ini bertumpu pada lima prinsip utama, yakni transparansi dan akuntabilitas, kelincahan dalam menghadapi persaingan industri, fokus pada profit dan keberlanjutan lingkungan, kerja sama bisnis yang inklusif, serta optimalisasi aset pemkot yang selama ini belum tergarap maksimal. “Transformasi ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang menciptakan dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Eri.

Sementara itu, Perda tentang Ekonomi Kreatif dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Saiful Bahri, juru bicara Pansus Ekraf, menyampaikan bahwa sektor ini menyimpan potensi luar biasa sebagai penyerap tenaga kerja dan motor penggerak ekonomi lokal. “Kita ingin hadirkan kebijakan yang mendorong kreativitas sebagai kekuatan ekonomi baru Surabaya,” kata Saiful.

Seluruh anggota dewan sepakat menyetujui dua perda tersebut secara mufakat. Usai pengesahan, dokumen keputusan bersama pun ditandatangani oleh DPRD dan perwakilan pemkot. Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh pihak. “Ini adalah bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. Perda ini lahir dari dialog panjang dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Penulis: Fahrizal Arnas